Breaking News
Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Lagu

Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh

Polemik mencuat setelah sejumlah pihak menegaskan bahwa Indonesia Raya masih berada dalam perlindungan hak cipta.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ROYALTI - Pesepak bola Timnas Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menghadapi Timnas Thailand dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (29/12/2022). Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagu Indonesia Raya telah menjadi denyut nadi identitas bangsa.

Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan pertama kali berkumandang pada 1928.

Lagu kebangsaan Indonesia ini menjadi simbol persatuan, kebanggaan, sekaligus pemersatu rakyat Indonesia.

Namun, belakangan, gema kebanggaan ini diwarnai perdebatan panas terkait status hak cipta dan kemungkinan penarikan royalti atas penggunaannya.

Baca juga: Bitcoin Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp 2 Miliar per Keping

Polemik mencuat setelah sejumlah pihak menegaskan bahwa Indonesia Raya masih berada dalam perlindungan hak cipta.

Sementara itu, Pengguna komersial seperti kafe, hotel, konser, dan media wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Artinya, setiap pemutaran untuk kepentingan komersial dianggap seharusnya dikenakan biaya lisensi.

Isu ini segera memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya semestinya dapat diputar bebas di kegiatan resmi dan non-komersial tanpa pungutan.

Sebaliknya, pihak lain menilai perlindungan hak cipta adalah wujud penghormatan terhadap sang pencipta dan ahli warisnya.

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, turut angkat bicara setelah isu royalti ini menyeruak.

Sorotan mengarah pada pemutaran Indonesia Raya di ajang pertandingan Timnas Indonesia yang berlangsung di stadion, di mana penonton membayar tiket untuk masuk.

Penyebabnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya menyatakan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti termasuk Indonesia Raya jika digunakan dalam konteks tertentu, seperti orkestra, simfoni, atau pertunjukan berbayar lainnya.

Kontroversi ini menempatkan Indonesia Raya di persimpangan antara aturan hukum hak cipta dan fungsinya sebagai simbol persatuan.

Pertanyaan besarnya kini: bagaimana menjaga penghormatan pada karya dan penciptanya, tanpa mengurangi kebebasan rakyat untuk menyanyikan lagu kebanggaan ini di setiap momen yang mempersatukan bangsa.

Menanggapi hal ini, Sekreterasi Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengutarakan bahwa lagu kebangsaan ini merupakan perekat nasionalisme dan pembangkit patriotisme.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved