Royalti Lagu
Putar Musik, Pemilik Kafe hingga Restoran Wajib Membayar: Ini Simulasi Cara Hitung Biaya Royalti
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, besaran tarif royalti untuk pemanfaatan musik di sektor usaha kuliner telah ditetapkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya para pemilik kafe dan restoran menghindari kewajiban membayar royalti lagu dengan mengganti musik menjadi suara alam ternyata tak membuat mereka bebas dari aturan.
Gemericik air, kicauan burung, hingga suara hutan tropis semua dianggap bukan solusi.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, suara-suara alam yang digunakan dalam format rekaman tetap masuk dalam kategori karya yang dilindungi hak terkait.
Baca juga: Info Pemadaman Listrik di Wilayah Kotamobagu Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025, Ini Lokasi Terdampak
Artinya, tetap ada kewajiban membayar royalti, meski tak satu pun lagu diputar.
Penegakan Undang-Undang Hak Cipta yang semakin ketat belakangan ini membuat banyak pelaku usaha hiburan dan kuliner berpikir ulang.
Namun di tengah ketidakpastian dan keluhan, LMKN berdiri pada satu garis tegas: keadilan bagi para pencipta, produser, dan pemilik hak tetap harus dijaga.
Berapa Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran?
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, besaran tarif royalti untuk pemanfaatan musik di sektor usaha kuliner telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
Restoran dan Kafe
Royalti untuk pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun
Royalti untuk hak terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun
Pub, Bar, dan Bistro
Royalti untuk pencipta: Rp 180.000 per meter persegi per tahun
Royalti untuk hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun
Diskotek dan Klub Malam
Royalti untuk pencipta: Rp 250.000 per meter persegi per tahun
Royalti untuk hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun
Pembayaran royalti dapat dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan pengurusannya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi LMKN.
Aturan ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik, mulai dari pemutaran melalui speaker, pertunjukan musik langsung, hingga rekaman digital.
Suara Alam Juga Wajib Bayar Royalti
Royalti Karaoke Naik Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh |
![]() |
---|
Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan Kini Kena Royalti, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Jawaban Istana Negara Soal Polemik Rumah Makan atau Kafe Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Putar Suara Alam di Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.