Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Lagu

Putar Musik, Pemilik Kafe hingga Restoran Wajib Membayar: Ini Simulasi Cara Hitung Biaya Royalti

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, besaran tarif royalti untuk pemanfaatan musik di sektor usaha kuliner telah ditetapkan.

mejer lumantow/tribun manado
ROYALTI - Ilustrasi Cafe Cafe Wale Walanda di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Putar Musik, Pemilik Kafe hingga Restoran Wajib Membayar: Ini Simulasi Cara Hitung Biaya Royalti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya para pemilik kafe dan restoran menghindari kewajiban membayar royalti lagu dengan mengganti musik menjadi suara alam ternyata tak membuat mereka bebas dari aturan. 

Gemericik air, kicauan burung, hingga suara hutan tropis semua dianggap bukan solusi.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, suara-suara alam yang digunakan dalam format rekaman tetap masuk dalam kategori karya yang dilindungi hak terkait.

Baca juga: Info Pemadaman Listrik di Wilayah Kotamobagu Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025, Ini Lokasi Terdampak

Artinya, tetap ada kewajiban membayar royalti, meski tak satu pun lagu diputar.

Penegakan Undang-Undang Hak Cipta yang semakin ketat belakangan ini membuat banyak pelaku usaha hiburan dan kuliner berpikir ulang.

Namun di tengah ketidakpastian dan keluhan, LMKN berdiri pada satu garis tegas: keadilan bagi para pencipta, produser, dan pemilik hak tetap harus dijaga.

Berapa Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran?

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, besaran tarif royalti untuk pemanfaatan musik di sektor usaha kuliner telah ditetapkan. Berikut rinciannya:

Restoran dan Kafe

Royalti untuk pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun

Royalti untuk hak terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun

Pub, Bar, dan Bistro

Royalti untuk pencipta: Rp 180.000 per meter persegi per tahun

Royalti untuk hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun

Diskotek dan Klub Malam

Royalti untuk pencipta: Rp 250.000 per meter persegi per tahun

Royalti untuk hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun

Pembayaran royalti dapat dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan pengurusannya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi LMKN.

Aturan ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik, mulai dari pemutaran melalui speaker, pertunjukan musik langsung, hingga rekaman digital.

Suara Alam Juga Wajib Bayar Royalti

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved