Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Lagu

Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh

Polemik mencuat setelah sejumlah pihak menegaskan bahwa Indonesia Raya masih berada dalam perlindungan hak cipta.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ROYALTI - Pesepak bola Timnas Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menghadapi Timnas Thailand dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (29/12/2022). Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh 

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya," tulis keterangan dari sang Sekjen PSSI tersebut kepada media pada Rabu (13/8/2025).

"Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis.

"Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini."

Ia lalu melanjutkan bahwa Wage Rudolf Supratman sebagai pencipta mempersembahkan Lagu Indonesia Raya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya," ujarnya.

"Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.

Lebih keras lagi, Yunus mengutarakan bahwa polemik yang beredar harus segera dihilangkan karena membuat kekhawatiran yang tidak perlu.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.

LMKN Balik Arah

Di tengah kontroversi ini, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman bersifat bebas royalti.

Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti.

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” kata Jhonny melalui video, seperti dikutip dari Kompas.com Hype.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta akan masuk ke ranah domain publik dalam kurun 70 tahun setelah sang pencipta lagu tersebut meninggal dunia.

Dalam hal ini, W.R. Supratman sendiri wafat pada 17 Agustus 1938.

Kata Hakim Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, topik terkait royalti Lagu Indonesia Raya dibahas dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved