Royalti Lagu
Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh
Polemik mencuat setelah sejumlah pihak menegaskan bahwa Indonesia Raya masih berada dalam perlindungan hak cipta.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya," tulis keterangan dari sang Sekjen PSSI tersebut kepada media pada Rabu (13/8/2025).
"Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis.
"Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini."
Ia lalu melanjutkan bahwa Wage Rudolf Supratman sebagai pencipta mempersembahkan Lagu Indonesia Raya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya," ujarnya.
"Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.
Lebih keras lagi, Yunus mengutarakan bahwa polemik yang beredar harus segera dihilangkan karena membuat kekhawatiran yang tidak perlu.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.
LMKN Balik Arah
Di tengah kontroversi ini, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman bersifat bebas royalti.
Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti.
Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.
“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” kata Jhonny melalui video, seperti dikutip dari Kompas.com Hype.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta akan masuk ke ranah domain publik dalam kurun 70 tahun setelah sang pencipta lagu tersebut meninggal dunia.
Dalam hal ini, W.R. Supratman sendiri wafat pada 17 Agustus 1938.
Kata Hakim Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, topik terkait royalti Lagu Indonesia Raya dibahas dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8/2025).
| Royalti Karaoke Naik Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit |
|
|---|
| Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan Kini Kena Royalti, Segini Tarifnya |
|
|---|
| Putar Musik, Pemilik Kafe hingga Restoran Wajib Membayar: Ini Simulasi Cara Hitung Biaya Royalti |
|
|---|
| Jawaban Istana Negara Soal Polemik Rumah Makan atau Kafe Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Putar Suara Alam di Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pesepak-bola-Timnas-Indonesia-menyanyikan-lagu-Indonesia-Raya-sebelum-menghadapi-Thailand.jpg)