Polisi Bunuh Anak di Semarang
Akhirnya Terungkap Penyebab Briptu Ade Kurniawan Polisi di Semarang Bunuh Anak, Hasil dengan Pacar
Inilah tampang Briptu Ade Kurniawan, polisi yang tengah disidang karena membunuh anak kandungnya, bayi inisial AN yang masih berusia 2 bulan.
Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, Dina memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret 2025.
Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.
Ancaman hukuman
Hukuman untuk tindak pidana pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 338 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, menurut JDIH Tanah Laut.
Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang pembunuhan, seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang ancamannya bisa lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnewsmaker/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Kecelakaan Maut, Seorang Ayah Tewas Tabrak Mobil Ambulans, Korban Bawa Susu dan Kerupuk Buat Anak |
![]() |
---|
Sosok Iptu Heru Purnomo Kapolsek Pati yang Bonyok Dikeroyok Massa saat Demo Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa Baru Ikuti Pembukaan PKKMB, Prof Berty Sompie: Selamat Datang di Unsrat Manado |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina per Hari Ini Kamis, 14 Agustus 2025 di SPBU se-Sulawesi Utara, Cek Harga Terkini |
![]() |
---|
Lirik Lagu Gunturmadu - Arya Galih, Tentang Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.