Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

4 Daerah di Sulut Abaikan Pembahasan RTRW Sulawesi Utara

Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara melanjutkan pembahasan, Kamis 14 Agustus 2025.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fernando Lumowa
PEMBAHASAN - Ketua Pansus RTRW Sulawesi Utara Henry Walukow memimpin rapat pembahasan lanjutan di ruang rapat DPRD Sulawesi Utara, Kamis (14/8/2025). Empat daerah tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara melanjutkan pembahasan, Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam dua hari terakhir, pansus yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Henry Walukow melakukan pembahasan dengan kabupaten kota.

Sangat disayangkan, empat daerah tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan.

Empat daerah itu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmut.

Terkait itu, Henry Walukow yang didampingi Sekretaris Cindy Wurangian menyatakan pihaknya telah memberi kesempatan dua hari terakhir.

"Karena mereka tidak hadir, artinya mereka menyetujui substansi pola ruang dan struktur yang diatur di RTRW," ujar Walukow usai pembahasan, Kamis (14/8/2025) sore.

Selanjutnya, pembahasan RTRW diagendakan pekan depan.

Pasalnya, Jumat 15 Agustus 2025, DPRD akan melaksanakan paripurna mendengar pidato Presiden RI dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. 

"Setelah pembahasan, kita akan fokus ke indikasi khusus, termasuk mengenai WPR," kata politisi asal Minahasa Utara ini.

Turut dalam pembahasan ini, Roy Roring, Berty Kapojos, Vonny Paat dan Louis Schramm.

Tentang RTRW

RTRW adalah singkatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah.

Secara sederhana, RTRW adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur bagaimana suatu wilayah akan dimanfaatkan, baik itu daratan, perairan, maupun udara.

RTRW ini mencakup berbagai aspek seperti lokasi permukiman, area industri, kawasan hijau, dan infrastruktur lainnya.  

Tujuan Utama:

RTRW bertujuan untuk menciptakan pemanfaatan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.  

Aspek yang Diatur:

RTRW mengatur berbagai aspek penggunaan lahan, termasuk lokasi permukiman, kawasan industri, fasilitas umum, infrastruktur, serta kawasan lindung dan budidaya.  

Hierarki:

RTRW memiliki hierarki, mulai dari RTRW Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.  

Manfaat:

RTRW membantu pemerintah dalam mengendalikan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.  

Contoh Kasus:

Jika sebuah daerah ingin membangun pabrik, RTRW akan menjadi panduan untuk menentukan lokasi yang tepat, mempertimbangkan dampak lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.  

Dengan kata lain, RTRW adalah peta jalan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur pembangunan dan pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah, dengan tujuan mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

(TribunManado.co.id/Ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved