Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Cegah Bos Travel Haji dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil ke Luar Negeri, Ada Apa?

Saat ini sedang menjadi perhatian soal penyelidikan oleh KPK terkait dugaan skandal korupsi pada kuota haji.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews
KASUS KUOTA HAJI: Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Saat ini sedang menjadi perhatian soal penyelidikan oleh KPK terkait dugaan skandal korupsi pada kuota haji.

Lantas dikarenakan soal kuota haji tengah dalam penyelidikan, beberapa orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut dicegah untuk bepergian keluar negeri.

Dimana yang dicegah keluar negeri yakni mantan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan juga seoranga pengusaha travel haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap terhadap kedua orang tersebut.

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adi kandung dari  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga  mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved