Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Cegah Bos Travel Haji dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil ke Luar Negeri, Ada Apa?
Saat ini sedang menjadi perhatian soal penyelidikan oleh KPK terkait dugaan skandal korupsi pada kuota haji.
Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Budi.
Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan memiliki hitungan sendiri terkait potensi kerugian akibat pungutan liar (pungli) dari penyalahgunaan kuota ini.
Menurutnya, jika 9.222 kuota tambahan untuk haji khusus dikenakan pungli sebesar Rp75 juta per jemaah, maka nilai korupsinya bisa mencapai Rp691 miliar.
"Sumber masalahnya adalah berkaitan dengan adanya kuota haji penambahan 20.000 yang harusnya itu 8 persen hanya untuk diperuntukkan haji khusus tapi nyatanya justru mendapatkan 50 persen," kata Boyamin.
MAKI mendesak KPK agar tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga membidik pejabat tinggi yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut.
Seiring dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab.
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus
Haji reguler terdaftar dan diselenggarakan oleh Kemenag (terakhir pada penyelenggaraan tahun 2025 kemarin), alias dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia.
“Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri,” demikian bunyi Pasal poin 5 di UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berbeda dengan haji reguler, haji khusus diselenggarakan swasta yang terdaftar di Kemenag.
Haji khusus juga disebut sebagai haji plus. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
(Sumber Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.