Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara

Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
PENJELASAN - Kasubdit Regident Polda Sulut AKBP Dwi Yatmoko. Ia menjelaskan syarat-syarat dapat keringanan pajak di Sulawesi Utara. 

Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak “Merah Putih” yang mulai 8-30 Agustus 2025 ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus menyambut semangat kemerdekaan dan ulang tahun provinsi dengan tertib administrasi kendaraan.

Gubernur Sulut YSK mengajak masyarakat Sulawesi Utara memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga turut berkontribusi pada pembangunan daerah. 

‎“Pajak yang kita bayarkan akan kembali lagi dalam bentuk kebijakan strategis, baik pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan untuk terus menjaga persatuan, menghidupkan semangat gotong royong dan mapalus, serta menjadikan HUT ke-80 RI sebagai momentum untuk bergerak lebih cepat dan bekerja lebih keras demi kemajuan bangsa.

‎“Mari kita jadikan momen ini untuk bersatu padu demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Indonesia tercinta. Merdeka,” tutup YSK.(Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved