Wajib Tahu
Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Panik, Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurusnya
Pemerintah, melalui kantor pertanahan, menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti bagi pemilik yang kehilangan dokumen tersebut.
Adapun buku tanah adalah salinan yang isinya sama dengan sertifikat tanah.
Perbedaan dua dokumen tersebut adalah sertifikat tanah dipegang oleh pemegang hak, sedangkan buku tanah adalah dokumen yang disimpan di kantor pertanahan.
Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lengkap seputar pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) melalui di Play Store dan App Store.
Biaya mengurus sertifikat tanah hilang 2025
Pemilik sertifikat tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 setelah dokumen baru diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.
Biaya tersebut terdiri dari:
- Biaya sumpah: Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000.
Itulah cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025 lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Ini Daftar Daerah dengan Penduduk Terbanyak dan Tersedikit di Indonesia |
|
|---|
| Data Terbaru Dukcapil: Populasi Indonesia Tembus 288 Juta, 55 Persen Penduduk Tinggal di Pulau Jawa |
|
|---|
| Ini Nama Terbanyak di Indonesia Berdasarkan Generasi, Dari Sutrisno hingga Sumiati |
|
|---|
| Bukan Sekadar Angka, Ini Makna 16 Digit NIK di KTP yang Wajib Anda Pahami |
|
|---|
| Ini Jumlah Penduduk Indonesia Berdasarkan Shio: Tikus jadi yang Terbanyak, Kuda Paling Sedikit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-atrbpn65.jpg)