Sulawesi Utara
20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara
Sebanyak 20 rumpon ilegal diduga kepunyaan nelayan Filipina kembali di tertibkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Ventrico Nonutu
Kapal tersebut digelandang dan diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Batam guna proses hukum lebih lanjut.
KIA KM PKFB 9586 diduga melanggar pasal 93 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan pasal 27 angka 26 Jo pasal 27 angka 5 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 85 jo pasal UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Dengan ancaman seberat-beratnya 8 tahun penjata dan denda minimal Rp 1,5 miliar.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
3 Berita Populer Sulut: Tunjangan Anggota DPRD Minsel, Warga Soroti Sungai di Pasar Pinasungkulan |
![]() |
---|
2 Kasus Peredaran Sabu di Sulawesi Utara: TKP di Mitra dan Minut, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Harga Minyak Nilam Naik, Manado Ketambahan Objek Wisata Berkelas |
![]() |
---|
Kronologi 2 Tersangka Kasus Sabu-sabu di Mitra Ditangkap BNNP Sulut, Terima Paket dari Jakarta |
![]() |
---|
BNNP Sulawesi Utara Musnahkan 20 Gram Sabu Hasil Tangkapan 2 Tersangka di Minahasa Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.