Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara

Sebanyak 20 rumpon ilegal diduga kepunyaan nelayan Filipina kembali di tertibkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Humas KKP.
TERTIBKAN - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dirjen PSDKP pakai kapal KP Orca 04 tertibkan 20 rumpon di perairan Sulawesi. KKP mendata sudah ada 76 rumpon yang di tertibkan medio Januari sampai awal Agustus 2025. 

Kapal tersebut digelandang dan diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Batam guna proses hukum lebih lanjut.

KIA KM PKFB 9586 diduga melanggar pasal 93 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan pasal 27 angka 26 Jo pasal 27 angka 5 undang-undang nomor 6 tahun  2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 85 jo pasal UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Dengan ancaman seberat-beratnya 8 tahun penjata dan denda minimal Rp 1,5 miliar.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved