Sulawesi Utara
20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara
Sebanyak 20 rumpon ilegal diduga kepunyaan nelayan Filipina kembali di tertibkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 20 rumpon ilegal diduga kepunyaan nelayan Filipina kembali di tertibkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penertiban itu menggunakan KP Orca 04 di Laut Sulawesi dilakukan dengan cara memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.
"Jadi hasil penertiban 20 rumpon di laut Sulawesi pada hari Sabtu (2/8/2025), dibawa ke Pangkalan PSDKP Kota Bitung Sulut," kata Direktut Jendral (Dirjen) Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam pesan resmi kepada Tribun Manado, Rabu (6/8/2025).
Dengan di tertibkannya 20 rumpon tersebut, KKP mendata sudah ada 76 rumpon yang di tertibkan medio Januari sampai awal Agustus 2025.
Pung menjelaskan, rumpon itu merupakan alat bantu penangkapan ikan yang di tempatkan di laut.
Fungsinya menarik ikan agar berkumpul disekitar rumpon, dengan begitu mempermudah nelayan untuk menangkap ikan dengan hasil tangkapan makin banyak.
Keberadaan rumpon-rumpon itu banyak di tempatnya pada wilayah perbatan perairan Indonesia-Filipina, menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia.

"Keberadaan atau kondisi tersebut merugikan nelayan kita di Indonesia," tambahnya.
Pihaknya menegaskan akan terus menertibakam rumpon di wilayah perbatasan Indonesia - Filipina.
Sebagai upaya menaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia dan memastikan nelayan Indonesia dapat hasil tangkapan maksimal ketika melaut.
Sebelumnya pada Selasa (29/7/2025), KKP melakui Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 sukses melumpuhkan sebuah kapal ikan asing (KIA) di perairan Selat Malaka Indonesia.
KIA itu bernama KM PKFA 9586 (61,98 Grostone), setelah di periksa tidak punya izin penangkapan ikan di Indonesi.
"Kapal itu juga menggunakan alat atau metode penangkapan ikan yang di larang di Indonesia yaitu trawl," jelas Pung.
Kapal itu juga tidak ada identitas seperti bendera yang di pasang, dan memiliki lima orang awak berkewarganegaraan Myanmar.
Dari bukti dokumen, foto dan video dari KP Barrakuda 01, serta hasil pemeriksaan posisi penangkapan, kapal itu melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut digelandang dan diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Batam guna proses hukum lebih lanjut.
KIA KM PKFB 9586 diduga melanggar pasal 93 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan pasal 27 angka 26 Jo pasal 27 angka 5 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 85 jo pasal UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Dengan ancaman seberat-beratnya 8 tahun penjata dan denda minimal Rp 1,5 miliar.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Manado Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Persiapan HUT ke-80 RI, 60 Paskibraka Sulut Ikut Pelatihan Intensif di Rindam XII Merdeka Tomohon |
![]() |
---|
PE Sulut Triwulan II 2025 Tumbuh 5,64 Persen, ini Sejumlah Sektor Pendorong Utamanya |
![]() |
---|
Sabut Kelapa Ternyata Bisa Jadi Bahan Helm Anti Peluru, Begini Penjelasan Akademisi Unsrat Manado |
![]() |
---|
Akademisi Unsrat Manado: Produk Turunan Kelapa Sulut Bisa untuk Farmasi, Otomotif, Helm Anti Peluru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.