Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyebut Prabowo menyampaikan persetujuannya saat bertemu Komisi V beberapa waktu lalu.
"Kita berharap bahkan akhir tahun 2025 sudah harus zero (truk ODOL). Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal ODOL ini harus secepatnya yang kemudian semua jalan baik tol maupun non tol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi," kata Syaiful.
Ia mengatakan, Prabowo akan menginstruksikan hal itu kepada kementerian dan instansi terkait.
"Waktu itu kami sampaikan secara tak langsung kepada Bapak Presiden. Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kepada stakeholder terkait, baik Kemenhub maupun kepolisian," ujarnya.
Syaiful menjelaskan, ada dua alasan mendasar. Pertama, truk ODOL memicu kecelakaan lalu lintas.
Data Bappenas mencatat truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbanyak kedua secara nasional. Kecelakaan akibat ODOL mencapai 10,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari kendaraan angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), dan lainnya.
"Hampir 70 persen (kecelakaan) kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat, emergency-nya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu sampai tahun 2026," ujar Syaiful.
Selain kecelakaan, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan. Hasil uji petik menunjukkan truk ODOL bisa mengangkut beban hingga 50 ton. Padahal, daya dukung jalan nasional hanya 13 ton.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Rekening Bisa Diblokir PPATK jika Menganggur 3-12 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.