Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI dan sejumlah asosiasi logistik sepakat menerapkan larangan penuh terhadap truk over dimension over loading (ODOL) mulai tahun 2027.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa isu zero ODOL menjadi salah satu agenda utama yang dibahas secara khusus dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Apa Arti Bendera One Piece? Berkibar Jelang HUT ke-80 Indonesia, Disebut Jadi Kritik Sosial
Ia menegaskan, kebijakan ini penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta memperpanjang umur infrastruktur jalan nasional yang selama ini banyak rusak akibat truk kelebihan muatan dan dimensi.
Pemerintah juga menjanjikan masa transisi yang cukup bagi para pelaku usaha logistik untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan berlaku penuh.
"Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy dalam siaran Kompas TV, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut.
Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyebut para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL.
"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.
"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.
Ia menambahkan, akan dibentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk menampung aspirasi asosiasi pengemudi.
"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," jelasnya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan larangan ODOL berlaku mulai 2026. Namun rencana ini ditolak ribuan sopir truk di berbagai daerah. Mereka melakukan aksi serentak pada 19 Juni 2025.
Presiden Prabowo sebelumnya juga menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Rekening Bisa Diblokir PPATK jika Menganggur 3-12 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.