Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

KOMPAS.com/KEMENTAN
ATURAN - Razia Truk ODOL. Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI dan sejumlah asosiasi logistik sepakat menerapkan larangan penuh terhadap truk over dimension over loading (ODOL) mulai tahun 2027.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa isu zero ODOL menjadi salah satu agenda utama yang dibahas secara khusus dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Apa Arti Bendera One Piece? Berkibar Jelang HUT ke-80 Indonesia, Disebut Jadi Kritik Sosial

Ia menegaskan, kebijakan ini penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta memperpanjang umur infrastruktur jalan nasional yang selama ini banyak rusak akibat truk kelebihan muatan dan dimensi.

Pemerintah juga menjanjikan masa transisi yang cukup bagi para pelaku usaha logistik untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan berlaku penuh.

"Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy dalam siaran Kompas TV, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyebut para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL.

"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.

"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.

Ia menambahkan, akan dibentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk menampung aspirasi asosiasi pengemudi.

"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan larangan ODOL berlaku mulai 2026. Namun rencana ini ditolak ribuan sopir truk di berbagai daerah. Mereka melakukan aksi serentak pada 19 Juni 2025.

Presiden Prabowo sebelumnya juga menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved