Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

KOMPAS.com/KEMENTAN
ATURAN - Razia Truk ODOL. Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI dan sejumlah asosiasi logistik sepakat menerapkan larangan penuh terhadap truk over dimension over loading (ODOL) mulai tahun 2027.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi kebijakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa isu zero ODOL menjadi salah satu agenda utama yang dibahas secara khusus dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Apa Arti Bendera One Piece? Berkibar Jelang HUT ke-80 Indonesia, Disebut Jadi Kritik Sosial

Ia menegaskan, kebijakan ini penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta memperpanjang umur infrastruktur jalan nasional yang selama ini banyak rusak akibat truk kelebihan muatan dan dimensi.

Pemerintah juga menjanjikan masa transisi yang cukup bagi para pelaku usaha logistik untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan berlaku penuh.

"Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy dalam siaran Kompas TV, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyebut para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL.

"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.

"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.

Ia menambahkan, akan dibentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk menampung aspirasi asosiasi pengemudi.

"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan larangan ODOL berlaku mulai 2026. Namun rencana ini ditolak ribuan sopir truk di berbagai daerah. Mereka melakukan aksi serentak pada 19 Juni 2025.

Presiden Prabowo sebelumnya juga menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyebut Prabowo menyampaikan persetujuannya saat bertemu Komisi V beberapa waktu lalu.

"Kita berharap bahkan akhir tahun 2025 sudah harus zero (truk ODOL). Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal ODOL ini harus secepatnya yang kemudian semua jalan baik tol maupun non tol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi," kata Syaiful.

Ia mengatakan, Prabowo akan menginstruksikan hal itu kepada kementerian dan instansi terkait.

"Waktu itu kami sampaikan secara tak langsung kepada Bapak Presiden. Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kepada stakeholder terkait, baik Kemenhub maupun kepolisian," ujarnya.

Syaiful menjelaskan, ada dua alasan mendasar. Pertama, truk ODOL memicu kecelakaan lalu lintas.

Data Bappenas mencatat truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbanyak kedua secara nasional. Kecelakaan akibat ODOL mencapai 10,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari kendaraan angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), dan lainnya.

"Hampir 70 persen (kecelakaan) kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat, emergency-nya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu sampai tahun 2026," ujar Syaiful.

Selain kecelakaan, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan. Hasil uji petik menunjukkan truk ODOL bisa mengangkut beban hingga 50 ton. Padahal, daya dukung jalan nasional hanya 13 ton.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved