Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi. 

Editor: Alpen Martinus
Foto Kominfo Pemkot Manado
PNS: Ilustrasi PNS Pemkot Manado dalam apel perdana di Lapangan Sparta Tikala Kota Manado Sulut beberapa waktu lalu. Aturan PNS soal pernikahan dan perceraian 

TRIBUNMANAD0.CO.ID - Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah aturan pemerintah yang harus dilaksanakan.

Itu sebagai bentuk kedisiplinan semua pegawai pemerintah.

Termasuk masalah perkawinan juga ada peraturan pemerintah yang mengatur.

Baca juga: Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda

Khususnya soal menikah dan bercerai.

Ternyata tidak boleh sembarangan, karena ada sanksi yang mena nanti jika melanggar.

Aturan tersebut sudah lama ada dan sebenarnya semua PNS sudah mengetahui.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan atau mengajukan perceraian. 

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan izin menikah bagi seorang aparatur sipil negara, PNS?

Selengkapnya, simak ketentuan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, berikut.

Aturan Menikah bagi PNS

Menurut pasal 2 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, aturan menikah bagi PNS terbagi menjadi dua, yakni perkawinan pertama dan perkawinan kedua (duda/janda).

Jika PNS ingin mengajukan izin menikah untuk pertama kali, maka cukup melapor secara tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.

Kemudian untuk PNS yang akan menikah lagi dari status duda atau janda juga wajib melapor atau meminta izin secara tertulis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved