Aturan Pemerintah
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi.
TRIBUNMANAD0.CO.ID - Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah aturan pemerintah yang harus dilaksanakan.
Itu sebagai bentuk kedisiplinan semua pegawai pemerintah.
Termasuk masalah perkawinan juga ada peraturan pemerintah yang mengatur.
Baca juga: Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda
Khususnya soal menikah dan bercerai.
Ternyata tidak boleh sembarangan, karena ada sanksi yang mena nanti jika melanggar.
Aturan tersebut sudah lama ada dan sebenarnya semua PNS sudah mengetahui.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan atau mengajukan perceraian.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana aturan izin menikah bagi seorang aparatur sipil negara, PNS?
Selengkapnya, simak ketentuan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, berikut.
Aturan Menikah bagi PNS
Menurut pasal 2 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, aturan menikah bagi PNS terbagi menjadi dua, yakni perkawinan pertama dan perkawinan kedua (duda/janda).
Jika PNS ingin mengajukan izin menikah untuk pertama kali, maka cukup melapor secara tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.
Kemudian untuk PNS yang akan menikah lagi dari status duda atau janda juga wajib melapor atau meminta izin secara tertulis.
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.