Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap, Dalam Kas Sinode GMIM Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan
Polda Sulut menerangkan bahwa dalam kas Sinode GMIM ada anggaran Dana Hibah yang tidak dipertanggungjawabkan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait penanganan.
"Kita transparansi dalam penegakan hukum dan secepatnya akan kordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap duanya," jelasnya
Kombes Winardi juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.
Kata dia, pada tanggal 3 Juli 2025 lalu, telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM.
Di mana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023.
Pemblokiran anggaran tersebut, lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.
"Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," jelasnya saat diwawancarai Tribun Manado dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Kombes Winardi menambahkan, jika terbukti, maka dana tersebut akan dikembalikan ke negara. Namun apabila sebaliknya, dana tersebut juga bakal dikembalikan ke Sinode GMIM.
"Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara," pungkasnya.
Dampak Penyitaan Dana GMIM Terhadap Pendeta Emeritus
Dampak penyitaan uang rekening Sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam kepentingan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah, mulai terlihat.
Salah satunya berdampak besar pada kondisi finansial para Pendeta emeritus GMIM.
Johan Manampiring, salah satu pendeta emeritus menuliskan ungkapan hatinya lewat media sosial.
TribunManado.co.id melakukan konfirmasi dengan Johan Manampiring via WA, Minggu (3/8/2025) dan ia setuju pernyataannya dikutip.
Pendeta Johan menyebut, ratusan pendeta emeritus GMIM setelah puluhan tahun lamanya mengabdi, di usia uzur menikmati uang pensiun untuk menyambung hidup keluarganya.
"Tapi saat ini keluarga mereka akan mati pelan-pelan, kerja lain sudah tidak mungkin faktor usia, pendapatan hanya dari pensiun," kata dia.
Pendeta Johan menjelaskan, penyitaan uang persembahan Sinode GMIM oleh Polda Sulut membuat mereka menjalani penderitaan lahir batin.
Biasanya, kata dia, tiap tanggal 5 bulan berjalan mereka berkumpul, beribadah bersama, kemudian pulang membawa uang pensiun.
"Tapi kini pertemuan tidak diadakan, karena tidak ada uang pensiun mau dibayarkan, oh, nasib di usia uzur," katanya.

Johan Manampiring merupakan salah satu pendeta senior GMIM yang disegani.
Ia memiliki pengetahuan teologi yang mumpuni dan dikaruniai kemampuan mengajar.
Pendeta Johan juga aktif dalam bermandat budaya, salah satunya dengan menjabat Ketua Badan Musyawarah Antar Agama (BAMAG) Sulut.
Baca juga: Aset-Aset Milik Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Telah Disita Polda Sulut
5 Tersangka dan Modus Korupsi Dana Hibah GMIM
Lima orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp8,9 miliar.
Sementara itu, modus yang dilakukan dalam kasus ini yaitu dengan melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Di mana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
-
Baca juga: Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Terungkap Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan di Dalam Kas Sinode GMIM |
![]() |
---|
Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut |
![]() |
---|
Berkas Kasus Dana Hibah GMIM P21, Kuasa Hukum Hein Arina Janjikan Beri Keterangan Usai Pelimpahan |
![]() |
---|
Polda Sulut Bongkar Alasan Dana GMIM Rp 3,4 M Disita, Ternyata Ada Anggaran yang Tak Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.