Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insentif Guru

Aturan Lengkap Penerima Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025, Ada yang Baru

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
INSENTIF: Ilustrasi uang rupiah. Berikut kriteria penerima insentif guru non ASN 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru Guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) lantaran segera dapat insentif.

Mereka termasuk guru formal dan non formal.

Pun mereka guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Nilainya lumayan besar Rp2.100.000 per tahun.

Insentif tersebut akan dibayarkan sekaligus.

Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh calon penerima, termasuk lamanya bertugas.

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Tahun ini ada perbedaan kriteria penerima dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan.

Dilansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bagi guru formal yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah sebagai berikut.

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memenuhi kualifikasi D4 atau S1;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
  5. Terdata dalam Dapodik;
  6. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut aturan terbaru bagi penerima bantuan insentif untuk Guru Non ASN 2025:

1. Persyaratan Terbaru
Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

2. Mekanisme Penyaluran Bantuan
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.  

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

Sri Lestariningsih mengatakan, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved