Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insentif Guru

Aturan Lengkap Penerima Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025, Ada yang Baru

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
INSENTIF: Ilustrasi uang rupiah. Berikut kriteria penerima insentif guru non ASN 2025. 

Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri Lestariningsih.

3. Sasaran Penerima dan Nominal Bantuan
Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif.

Pada tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Guru PAUD

Bagi guru PAUD nonformal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

"Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD nonformal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," kata Sri Lestaringsih.

Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh guru PAUD Non Formal yakni Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.

"Untuk semester 1 Tahun 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved