Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insentif Guru

Insentif Guru Non-ASN 2025 Rp 2,1 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Bantuan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan formal maupun nonformal, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

canva.com/Kompas.com
INSENTIF - ilustrasi bantuan guru. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2025.  Pencairan dana insentif ini dijadwalkan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2025. 

Pencairan dana insentif ini dijadwalkan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan formal maupun nonformal, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: PLN Tuntaskan Elektrifikasi, 607 KK Lindu Sulteng Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

Mengutip informasi dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, setiap guru penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp2.100.000 per tahun.

Dana tersebut akan disalurkan satu kali dalam satu tahap pencairan.

Bagi guru non-ASN yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima insentif, berikut informasi lengkap seputar syarat, ketentuan, mekanisme pencairan, hingga cara cek nama penerima.

Syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tahun ini ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan.

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.

Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025

Mekanisme penyaluran insentif guru nonASN 2025 juga mengalami perubahan.

Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Sri Lestariningsih dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan.

Guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu tersebut, uang bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Cara cek bantuan insentif guru non-ASN 2025 di Info GTK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved