Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kosmetik Berbahaya

BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya

erikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya. Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri hingga timbal

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
KOSMETIK - Illustrasi AI. Berikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya 

Taruna menyampaikan, BPOM sudah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini.

Tindakan tegas dilakukan dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan (PSK) yang meliputi penghentian aktivitas produksi, peredaran, dan importasi.

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuh Taruna.

BPOM juga menelusuri kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Taruna Ikrar.

Daftar kosmetik yang ditarik BPOM

BPOM merinci nama-nama kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya.

Berikut daftar lengkapnya:

1.    AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2.    ASTRID GLOW'S Body Serum Booster

3.    BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

4.    CHARISMALUX Acne Treatment

5.    CHARISMALUX Extra Whitening

6.    EMGLOW Night Cream X2T Acne

7.    GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG

Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved