SKCK Online
Cara Mudah Buat SKCK Lewat Handphone, Cukup dengan 8 Langkah Ini, Biaya Murah
Meski proses pengajuan sudah dapat diakses secara online, pengambilan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor kepolisian sesuai domisili.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Satu di antaranya untuk pendaftaran pekerjaan dan lainnya.
Biasanya jelang pembukaan pendaftaran pekerjaan, banyak orang datang berduyun untuk pembuatan SKCK.
Baca juga: Heboh Kabar Terbaru Seleksi Ketua Lingkungan Manado, Peminat Ramai Urus SKCK, Begini Syaratnya
Namun saat ini sema orang bisa mendaftar SKCK melalui handphone.
Cukup mudah langkah yang bisa dilakukan untuk bisa mendaftarkan diri.
Terpenting siapkan dokumen yang diminta.
Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebaiknya mengetahui besaran biaya resmi yang berlaku per 1 Agustus 2025.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, hingga mengikuti seleksi CPNS, TNI, atau Polri.
Di tahun 2025, Polri mempermudah layanan publik, termasuk dalam hal pengurusan SKCK yang kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Super Apps Presisi (Polri Presisi).
Meski proses pengajuan sudah dapat diakses secara online, pengambilan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor kepolisian sesuai domisili.
Opsi pengurusan secara langsung di Polsek atau Polres pun masih tersedia bagi masyarakat.
Lantas, berapa biaya membuat SKCK per 1 Agustus 2025?
Biaya membuat SKCK 1 Agustus 2025
Dikutip dari laman resmi Tribratanews Bangka Tengah, masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Masyarakat yang mengurus perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya seperti pembuatan baru, yaitu sebesar Rp 30.000.
Biaya membuat SKCK 2025 sesuai dengan:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Syarat membuat SKCK online 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.