Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SKCK Online

Cara Mudah Buat SKCK Lewat Handphone, Cukup dengan 8 Langkah Ini, Biaya Murah

Meski proses pengajuan sudah dapat diakses secara online, pengambilan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor kepolisian sesuai domisili.

Editor: Alpen Martinus
polri.go.id
SKCK: Ilustrasi SKCK. Simak cara mudah daftar SKCK lewat HP 

Sebelum membuat SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pengurusan berjalan lancar:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP asli
  2. Fotokopi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi kartu identitas lain (khusus pemohon yang belum mempunyai KTP)
  5. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, dan berkerah
  6. Kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif
  7. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada.
  8. Cara membuat SKCK online 2025
  9. Cara membuat SKCK online 2025 kini lebih praktis berkat aplikasi Super Apps Presisi dari Polri. Cukup lewat HP, Anda bisa daftar tanpa antre lama.

Berikut cara daftar SKCK lewat HP:

  1. Install aplikasi Super Apps Presisi milik Polri melalui Play Store atau App Store
  2. Buat akun dan lengkapi data pribadi sesuai identitas
  3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, foto wajah dari beberapa sudut, dan NPWP jika ada
  4. Pilih layanan SKCK, lalu tekan tombol “Ajukan SKCK
  5. Isi alasan pembuatan SKCK dan domisili tempat tinggal
  6. Lakukan pembayaran biaya SKCK melalui BRI Virtual Account
  7. Barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan
  8. Datangi kantor kepolisian sesuai domisili dengan membawa barcode dan dokumen asli untuk pencetakan fisik SKCK.

Dengan mengetahui biaya dan cara membuat SKCK secara digital, Anda dapat mengurus dokumen penting ini dengan lebih praktis dan efisien. Cek kembali dokumen mengunggahnya di aplikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved