Kebijakan Pemerintah
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya
Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3), dengan rincian sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Pemerintah Wacanakan WFH ASN, Akademisi Unima Manado Sebut Tergantung Kepatuhan Pegawai |
|
|---|
| Cara Buat Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Kini Makin Mudah, Simak Penjelasan Menkes RI |
|
|---|
| Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas |
|
|---|
| Tarif Baru BPJS Kesehatan, Layanan Kelas 1, 2, 3 Akan Diubah, Ini Bocoran Biaya yang Harus Dibayar |
|
|---|
| Luhut Pandjaitan Tetapkan Tarif Baru Candi Borobudur, Rp 750 Ribu per Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-secara-resmi-menetapkan-tanggal-18-Agustus-2025-sebagai-hari-Libur-Nasional.jpg)