Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
LIBUR - Illustrasi AI. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional.  

Penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3), dengan rincian sebagai berikut:

- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved