Kebijakan Pemerintah
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya
Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, dijelaskan lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, meliputi:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam
2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari
3. Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Kemudian, Pasal 13 mengatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara dan pemasangannya. Berikut rinciannya:
1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera negara juga harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Selain itu, masyarakat perlu memahami penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
| Pemerintah Wacanakan WFH ASN, Akademisi Unima Manado Sebut Tergantung Kepatuhan Pegawai |
|
|---|
| Cara Buat Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Kini Makin Mudah, Simak Penjelasan Menkes RI |
|
|---|
| Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas |
|
|---|
| Tarif Baru BPJS Kesehatan, Layanan Kelas 1, 2, 3 Akan Diubah, Ini Bocoran Biaya yang Harus Dibayar |
|
|---|
| Luhut Pandjaitan Tetapkan Tarif Baru Candi Borobudur, Rp 750 Ribu per Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-secara-resmi-menetapkan-tanggal-18-Agustus-2025-sebagai-hari-Libur-Nasional.jpg)