Bansos 2025
Info Lengkap Pencairan Bansos PKD 2025, Hanya Untuk Warga Jakarta
Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) adalah program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kelompok rentan
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kebutuhan masyarakat, Pemprov DKI memperluas cakupan bantuan ke kelompok rentan lainnya melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Proses Penyaluran
Proses penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening Bank DKI milik penerima bantuan.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem verifikasi dan validasi data yang ketat.
Proses ini melibatkan pemadanan data dari berbagai sumber, serta pemutakhiran lapangan secara rutin oleh petugas pendamping sosial dan pengurus RT/RW.
Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem data sosial resmi pemerintah.
Awalnya, penentuan penerima bansos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, sistem ini telah bertransformasi menjadi DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).
Dengan perubahan ini, penerima bantuan tidak lagi ditetapkan melalui pendaftaran langsung oleh warga, melainkan berdasarkan status kesejahteraan yang sudah tercatat di DTSEN.
(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ibu Tak Bekerja Akan Dapat Insentif, Ini Rencana Program Care Economy dari Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu Program PENA? Bantuan untuk Warga yang Tak Lagi Terima PKH dan BPNT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 3 2025 di Aplikasi, Hanya 6 Langkah Saja |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Beras, Ambil Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.