Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos 2025

Info Lengkap Pencairan Bansos PKD 2025, Hanya Untuk Warga Jakarta

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) adalah program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kelompok rentan

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
BANSOS - Gambar ilustrasi Bansos. Pemerintah segera cairkan Bansos PKD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.

Ada bermacam jenis bantuan sosial yang sedang dicairkan.

Satu di antaranya adalah Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 3 2025 di Aplikasi, Hanya 6 Langkah Saja

Meski banyak Bansos, namun pemerintah lebih teliti lagi untuk penyalurannya.

Agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Namun nilainya memang tak sebesar Bansos yang lain.

Adapun kriteria penerima Bansos PKD 2025 cukup ketat.

Berikut adalah kriteria penerima Bansos PKD 2025 senilai Rp 300 ribu.

Pada Jumat (24/7/2025), Dinas Sosial menyalurkan bansos tersebut kepada 149.687 warga penerima manfaat yang tergabung dalam tiga program utama: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) adalah program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin.

Program ini mulai disalurkan sejak tahun 2018 sebesar Rp 300.000 untuk setiap penerimanya.

Penyaluran kali ini mencakup pencairan bantuan untuk bulan Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meringankan beban hidup warga Jakarta yang masuk dalam kategori miskin dan rentan secara sosial maupun ekonomi.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan dengan pendekatan yang akurat dan terukur.

Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber.

Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamping sosial dan pengurus RT,” ungkap Iqbal dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bansos mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025.

Keputusan ini merevisi Kepgub sebelumnya mengenai penerima dan besaran bantuan untuk anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Penerima bansos terdiri dari tiga kategori: penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan pada tahun 2024, serta penerima baru.

Rincian Penerima dan Tantangan Teknis

Adapun rincian jumlah penerima bansos PKD pada bulan Juli 2025 adalah sebagai berikut:

  1. KLJ: 122.408 lansia
  2. KPDJ: 15.105 penyandang disabilitas
  3. KAJ: 12.174 anak
  4. Selain itu, terdapat penetapan 56.351 penerima baru yang terdiri atas 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ). 

Namun, hingga kini dana bagi penerima baru belum bisa dicairkan karena menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta.

Transformasi Data Sosial: dari DTKS ke DTSEN

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat penerima bansos PKD sebelumnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Namun, seiring regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Sosial melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2025, sistem ini telah berubah menjadi DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).

Dengan transformasi ini, penetapan penerima bantuan sosial tidak lagi melalui pendaftaran langsung, melainkan berdasarkan data kesejahteraan yang sudah tercatat dalam sistem DTSEN.

Hal ini diharapkan memperkuat ketepatan sasaran dan mencegah tumpang tindih bantuan.

Bansos PKD

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program ini menyasar tiga kelompok utama, yakni:

  1. Lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  2. Penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  3. Anak-anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  4. Program Bansos PKD mulai disalurkan sejak tahun 2018, yang diawali dengan peluncuran Kartu Lansia Jakarta (KLJ). 

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kebutuhan masyarakat, Pemprov DKI memperluas cakupan bantuan ke kelompok rentan lainnya melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Proses Penyaluran

Proses penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening Bank DKI milik penerima bantuan. 

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem verifikasi dan validasi data yang ketat. 

Proses ini melibatkan pemadanan data dari berbagai sumber, serta pemutakhiran lapangan secara rutin oleh petugas pendamping sosial dan pengurus RT/RW.

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem data sosial resmi pemerintah.

Awalnya, penentuan penerima bansos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, sistem ini telah bertransformasi menjadi DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional). 

Dengan perubahan ini, penerima bantuan tidak lagi ditetapkan melalui pendaftaran langsung oleh warga, melainkan berdasarkan status kesejahteraan yang sudah tercatat di DTSEN.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved