Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insetif Honorer

Info Lengkap Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025, Mulai Besaran Hingga Kriteria Penerima

Namun, terdapat dua persyaratan terbaru yaitu penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial dan tidak bertugas pada satuan pendidikan luar negeri.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
GURU: Ilustrasi guru. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan per tahun untuk guru honorer non ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para tenaga guru non ASN. Mereka akan mendapatkan  bantuan dana setiap tahun.

Nama bantuan tersebut adalah bantuan insentif 2025.

Namun tak semua guru non ASN mendapatkan bantuan tersebut.

Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki agar mendapatkan bantuan tersebut.

Kriteria tersebut tak terlalu memberatkan mereka.

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan ini.

Namun, terdapat beberapa perbedaan mengenai kriteria penerima dan besaran bantuannya dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id, pada tahun ini persyaratan perihal masa kerja paling sedikit 17 tahun ini ditiadakan.

Namun, terdapat dua persyaratan terbaru yaitu penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial dan tidak bertugas pada satuan pendidikan luar negeri.

Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) yang Berhak Menerima Bantuan Insentif 2025

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  5. Terdata dalam Dapodik
  6. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  7. Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  8. Tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
  9. Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk mekanisme penyaluran bantuan, terdapat petunjuk terbaru tahun 2025.

Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved