Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insetif Honorer

Info Lengkap Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025, Mulai Besaran Hingga Kriteria Penerima

Namun, terdapat dua persyaratan terbaru yaitu penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial dan tidak bertugas pada satuan pendidikan luar negeri.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
GURU: Ilustrasi guru. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan per tahun untuk guru honorer non ASN. 

Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sri Lestariningsih.

Pada tahun ini sasaran penerima bantuan insentif guru formal  lebih banyak, yaitu sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Sementara untuk besaran nominal bantuan yang diberikan pada tahun ini adalah sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Bantuan Insentif untuk Guru PAUD

Bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan sebagai penerima bantuan insentif pada tahun 2025.

Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni  memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

"Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.

Masa kerja guru juga dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.

Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek  nominasi bantuan insentif pendidik Paud Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.

"Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," ungkapnya.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved