Aturan Pemerintah
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi.
Editor:
Alpen Martinus
Foto Kominfo Pemkot Manado
PNS: Ilustrasi PNS Pemkot Manado dalam apel perdana di Lapangan Sparta Tikala Kota Manado Sulut beberapa waktu lalu. Aturan PNS soal pernikahan dan perceraian
PNS yang akan cerai wajib meminta izin atau membuat surat keterangan.
Hal itu termaktub dalam aturan pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.
Di sana disebutkan bahwa baik PNS sebagai penggugat maupun tergugat, harus ajukan tertulis ke pejabat lewat atasan.
Izin bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait: #Aturan Pemerintah
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemkot-Manado-Matangkan-Sistem-Kerja-Work-From-Anywhere-Tak-Berlaku-Untuk-Semua-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.