Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi. 

Editor: Alpen Martinus
Foto Kominfo Pemkot Manado
PNS: Ilustrasi PNS Pemkot Manado dalam apel perdana di Lapangan Sparta Tikala Kota Manado Sulut beberapa waktu lalu. Aturan PNS soal pernikahan dan perceraian 

PNS yang akan cerai wajib meminta izin atau membuat surat keterangan.

Hal itu termaktub dalam aturan pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.

Di sana disebutkan bahwa baik PNS sebagai penggugat maupun tergugat, harus ajukan tertulis ke pejabat lewat atasan.

Izin bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved