Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi. 

Editor: Alpen Martinus
Foto Kominfo Pemkot Manado
PNS: Ilustrasi PNS Pemkot Manado dalam apel perdana di Lapangan Sparta Tikala Kota Manado Sulut beberapa waktu lalu. Aturan PNS soal pernikahan dan perceraian 

Apabila PNS diketahui menikah tanpa izin, maka bisa mendapatkan risiko sanksi disiplin berat.

Aturan PNS Poligami

Selain izin menikah pertama kali atau kedua, PNS pria yang ingin punya istri lebih dari satu juga wajib melapor.

Tidak hanya melapor atau meminta izin, PNS wajib melampirkan alasan kuat, seperti:

1. Istri sakit berat

2. Tidak bisa menjalankan kewajiban

3. Tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter).

Berdasarkan pasal 10 ayat 2-4 PP 10/19783, PNS pria juga harus memiliki bukti persetujuan tertulis dari istri pertama.

Selanjutnya, memberikan bukti penghasilan cukup dengan melampirkan SPT PPh.

Syarat berat untuk poligami PNS berikutnya adalah janji tertulis berlaku adil.

Izin poligami PNS dapat ditolak jika ditemukan hal-hal berikut:

  1. Bertentangan dengan agama
  2. Tidak memenuhi syarat lengkap
  3. Bisa ganggu pekerjaan

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua

Dalam aturan pasal 4 ayat 2 PP 45/1990, disebutkan jika PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua/ketiga/keempat.

Aturan tersebut jelas, bahwa PNS wanita dilarang jadi istri kedua.

Aturan Perceraian PNS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved