Aturan Pemerintah
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi.
Apabila PNS diketahui menikah tanpa izin, maka bisa mendapatkan risiko sanksi disiplin berat.
Aturan PNS Poligami
Selain izin menikah pertama kali atau kedua, PNS pria yang ingin punya istri lebih dari satu juga wajib melapor.
Tidak hanya melapor atau meminta izin, PNS wajib melampirkan alasan kuat, seperti:
1. Istri sakit berat
2. Tidak bisa menjalankan kewajiban
3. Tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter).
Berdasarkan pasal 10 ayat 2-4 PP 10/19783, PNS pria juga harus memiliki bukti persetujuan tertulis dari istri pertama.
Selanjutnya, memberikan bukti penghasilan cukup dengan melampirkan SPT PPh.
Syarat berat untuk poligami PNS berikutnya adalah janji tertulis berlaku adil.
Izin poligami PNS dapat ditolak jika ditemukan hal-hal berikut:
- Bertentangan dengan agama
- Tidak memenuhi syarat lengkap
- Bisa ganggu pekerjaan
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua
Dalam aturan pasal 4 ayat 2 PP 45/1990, disebutkan jika PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua/ketiga/keempat.
Aturan tersebut jelas, bahwa PNS wanita dilarang jadi istri kedua.
Aturan Perceraian PNS
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemkot-Manado-Matangkan-Sistem-Kerja-Work-From-Anywhere-Tak-Berlaku-Untuk-Semua-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.