Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Dana dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain

"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Handout/Dok. Hai Grid
GMIM - Dana dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain. (Kolase foto Gedung Sinode GMIM di Jalan Raya Tomohon – Manado, Kelurahan Talete II, Kota Tomohon, Sulut dan gambar ilustrasi uang pecahan seratus ribu.) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar kabar bahwa dana milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita Polda Sulut.

Hal itu dibenarkan Plt Ketua BPMS GMIM Pendeta Janny Rende saat dikonfirmasi TribunManado.co.id via WA Selasa (29/7/2025).

"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.

Pendeta Rende mengakui bahwa penyitaan dana Sinode GMIM sebesar Rp3,4 miliar dalam rekening Bank SulutGo itu cukup berpengaruh pada organisasi keagamaan.

Menurut dia, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS, dan juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.

Pendeta Rende juga menegaskan dukungan GMIM terhadap proses hukum pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah oleh Polda Sulut.

"Kami institusi GMIM mendukung penuh proses hukum yang sementara bergulir," kata dia Selasa (29/7/2025).

Pihaknya melakukan beberapa kebijakan untuk menyiasatinya.

"Pos pos anggaran yang dikelola BPMS kita alihkan ke anggaran yang urgent, misalnya bayar gaji pendeta," kata dia.

KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara,
KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Terkait hal tersebut, Ketua Wilayah GMIM di Likupang Pendeta Billy Johanis mengaku sudah dari awal tidak setuju dengan pemblokiran rekening GMIM oleh Polda Sulut.

Menurut dia, yang diselidiki adalah dana hibah tahun 2023. 

"Tapi yang disita adalah rekening GMIM yang menampung dana tahun ini," kata dia.

Menurut Pendeta Billy, rekening itu menampung dana sentralisasi. Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan.

"Bukan hanya untuk pendeta saya, tapi untuk membiayai operasional SLB dan lainnya," kata Pendeta Billy.

Rekening Sinode GMIM Kembali Dibuka setelah Sebelumnya Diblokir

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara sebelumnya memblokir rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo.

Pemblokiran ini dilakukan karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dialokasikan ke dalam rekening milik Sinode GMIM.

Tapi saat ini, rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun Manado.

"Iya benar rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali," kata Kabid Humas Senin (28/7/2025)

Kombes Hasibuan menyebut, penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan hingga rekening tersebut sudah bisa dibuka kembali.

"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya

Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo sebelumnya mengatakan, pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.

"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Menurut Kombes Prabowo, arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.

5 Tersangka Telah Ditahan

Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Semuanya telah ditahan.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian dana mencapai Rp8,9 miliar. 

Dalam kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Selain para tersangka yang sudah ditahan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art/Ren)

-

Baca juga: Pdt Janny Rende Tegaskan GMIM Dukung Penegakkan Hukum Oleh Polda Sulut

 

 

 
 

 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved