Bea Cukai
Bea Cukai Tahuna Sangihe Tahan 13,2 Juta Batang Rokok dari Vietnam, Diduga Langgar Haki
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Eduard Tahulending
BEA CUKAI: Penindakan 13,2 juta batang rokok merek Bros Premium di Kantor Bea Cukai Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu (23/7/2025). Diduga langgar Hak Kekayaan Intelektual
"Kalau ini terus-terusan dibiarkan maka nanti kecenderungan pabrik-pabrik kita yang berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, kemudian di Jawa Barat yang banyak pabrik-pabrik rokok itu akan hilang potensi marketnya," jelas dia.
Oleh karena itu penindakan dilakukan di fasilitas gudang terikat yang ada di Tahuna.
"Barang masuk ke gudang tersebut namun mengandung pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), boleh saja sebenarnya kalau dari Vietnam datang kemudian masukin Indonesia tetapi merek Vietnam, jadi tidak terlalu kuatir karena memang itu adalah produk mereka," jelas dia.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bea Cukai
Bea Cukai Indonesia Kembali Disorot Lantaran Peti Mati, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Pegawai Bea Cukai Dilarang Terima Hadiah Apapun, Sudah Ada Peraturan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulbagtara Gelar Kelas Ekspor Impor Khusus Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Setor Belasan Miliar Rupiah ke Negara, Produsen Cap Tikus 1978 Sabet 2 Penghargaan Bea Cukai |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulbagtara Komit Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Sebut Masyarakat Adalah Raja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.