Berita GMIM
Alasan Pendeta GMIM Dukung Praperadilankan Polda Sulut Atas Pemblokiran Rekening Sinode
Ketua BPMW Teling Tingkulu Manado, Ketua BPMJ Sion Teling Sentrum James Adrian menuturkan, pihaknya datang karena keterpanggilan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Sebut dia, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.
Dari sana gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus disharing secara RTGS.
"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.
Bebernya, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat.
Jemaat terdiri dari berbagai latar ekonomi.
"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.
Ia menjelaskan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.
Yang jadi pertanyaan adalah mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM.
"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.
Ia meminta agar pemblokiran rekening dapat dicabut lewat putusan praperadilan.
Kuasa hukum lainnya Notje Karamoy minta agar sidang praperadilan dapat dipercepat karena menyangkut nasib para pendeta dan pekerja gereja.
(TribunManado.co.idArt)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Luar Biasa Karya Tuhan, GMIM Paulus Titiwungen Manado Rayakan Usia 100 Tahun |
![]() |
---|
Pengucapan Syukur GMIM Imanuel Bahu Manado, Pdt Adeleida Tampi Ajak Jemaat Jadi Warga Negara Baik |
![]() |
---|
Uang GMIM Disita Polda Sulut Berdampak Bagi Pendeta Emeritus, Ini Curhatan Pdt Johan Manampiring |
![]() |
---|
Pengakuan Polda Sulut Terkait Uang GMIM Rp 3,4 Miliar yang Disita: Rekening Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
Uang GMIM Rp 3,4 Miliar Disita Polda Sulawesi Utara, Begini Respon Pengamat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.