Berita GMIM
Alasan Pendeta GMIM Dukung Praperadilankan Polda Sulut Atas Pemblokiran Rekening Sinode
Ketua BPMW Teling Tingkulu Manado, Ketua BPMJ Sion Teling Sentrum James Adrian menuturkan, pihaknya datang karena keterpanggilan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Para Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM datangi Pengadilan Negeri Manado, Selasa (22/7/2025).
Kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral dalam rangka proses praperadilan.
Saat itu, kuasa hukum Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM mengajukan praperadilan terkait pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut.
Ketua BPMW Teling Tingkulu Manado, Ketua BPMJ Sion Teling Sentrum James Adrian menuturkan, pihaknya datang karena keterpanggilan.
"Kami merasa terpanggil," katanya.
Ia minta agar rekening sinode bisa dibuka kembali.
Karena rekening tersebut menampung uang jemaat untuk membiayai pelayanan.
"Kami minta agar dibuka kembali," kata dia.
Biasanya, kata dia, uang sentralisasi langsung ke Bank.
Kini musti dibawa langsung.
Hal ini menyulitkan dan beresiko.
"Jemaat mempertanyakan, dan kami merasa dirugikan, bagaimana jika ada kecelakaan atau hal lain dan ini pernah terjadi," kata dia.
Menurut dia, terdapat ratusan pendeta yang menandatangani dukungan praperadilan tersebut.
Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.
"Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.
Sebut dia, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.
Dari sana gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus disharing secara RTGS.
"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.
Bebernya, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat.
Jemaat terdiri dari berbagai latar ekonomi.
"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.
Ia menjelaskan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.
Yang jadi pertanyaan adalah mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM.
"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.
Ia meminta agar pemblokiran rekening dapat dicabut lewat putusan praperadilan.
Kuasa hukum lainnya Notje Karamoy minta agar sidang praperadilan dapat dipercepat karena menyangkut nasib para pendeta dan pekerja gereja.
(TribunManado.co.idArt)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Luar Biasa Karya Tuhan, GMIM Paulus Titiwungen Manado Rayakan Usia 100 Tahun |
![]() |
---|
Pengucapan Syukur GMIM Imanuel Bahu Manado, Pdt Adeleida Tampi Ajak Jemaat Jadi Warga Negara Baik |
![]() |
---|
Uang GMIM Disita Polda Sulut Berdampak Bagi Pendeta Emeritus, Ini Curhatan Pdt Johan Manampiring |
![]() |
---|
Pengakuan Polda Sulut Terkait Uang GMIM Rp 3,4 Miliar yang Disita: Rekening Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
Uang GMIM Rp 3,4 Miliar Disita Polda Sulawesi Utara, Begini Respon Pengamat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.