Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Rincian Penerima Sertifikat Tanah di Sulut yang Diberikan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid

Nusron juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KUNJUNGAN KERJA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7/2025). Berikut daftar rinci penerima sertifikat tanah di Sulawesi Utara. 

7. Wakaf Kota Kotamobagu atas nama Jasni Makalunsenge – 1 bidang

8. Wakaf Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Hasan Korompot – 1 bidang

9. Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa – 1 bidang

10. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Kota Manado – 1 bidang

(TribunManado.co.id/Fer)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved