Sulawesi Utara
Ini Rincian Penerima Sertifikat Tanah di Sulut yang Diberikan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid
Nusron juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KUNJUNGAN KERJA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7/2025). Berikut daftar rinci penerima sertifikat tanah di Sulawesi Utara.
7. Wakaf Kota Kotamobagu atas nama Jasni Makalunsenge – 1 bidang
8. Wakaf Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Hasan Korompot – 1 bidang
9. Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa – 1 bidang
10. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Kota Manado – 1 bidang
(TribunManado.co.id/Fer)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sulawesi Utara
Sosok dr Truly Kerap: Dokter, Jurnalis, hingga Kini Diangkat Jadi Ketua KPID Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Steven Kandouw hingga Rio Dondokambey, Ini Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol-Parpol Besar di Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus IDI Wilayah Sulawesi Utara 2025–2028, Ketua dr John Wantania |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.