Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Rincian Penerima Sertifikat Tanah di Sulut yang Diberikan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid

Nusron juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KUNJUNGAN KERJA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7/2025). Berikut daftar rinci penerima sertifikat tanah di Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid memberikan sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik pemerintah kabupaten/kota kepada penerima di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Hal sertifikat ini diberikan saat Nusron melakukan kunjungan kerja di (Sulut), Kamis (17/7/2025).

Kunjungan ini juga dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Strategis bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan Pucuk Pimpinan KGPM, di Wisma Negara, Bumi Beringin.

Nusron saat diwawancarai awak media mengatakan tujuan pemberian sertifikat menjadi bagian penting dari percepatan pencatatan dan perlindungan aset lembaga keagamaan.

"Ini penting dilakukan sekuritisasi atau keamanan atas aset-aset masyarakat yang berupa tempat ibadah supaya ke depan tidak konflik, ke depan tidak diserobot orang, terutama pada saat aset tersebut atau tanah tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Kalau tidak segera disertifikasi, akan menjadi potensi masalah pada masa yang akan datang sehingga tugas pemerintah untuk memberikan sertifikat," tutur Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Kami tidak ingin lagi ada sengketa atau tumpang tindih data di kemudian hari. Saya minta seluruh sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera dimutakhirkan di BPN,” ungkapnya Nusron.

Berikut daftar rinci penerima sertifikat tanah yang berjumlah 113.

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Utara – 2 bidang

2. Pemerintah Kota Manado – 30 bidang

3. Pemerintah Kabupaten Minahasa – 70 bidang

4. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara – 1 bidang

5. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) – 5 bidang

6.Wakaf Kota Bitung atas nama Habyb Wisnu Ruci Yanto, Bagus Zainal Arifin, Sutrimin – 1 bidang

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved