Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan

Kemenkeu resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan TikTok Shop untuk memungut pajak

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
PAJAK - Ilustrasi Barang online marketplace. Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan 

Nantinya, pedagang yang melakukan transaksi dan termasuk dalam salah satu dari 6 kategori tersebut tidak akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 dari marketplace.

Namun, para pedagang tetap harus melaporkan atau menyerahkan dokumen tertentu, seperti misalnya surat pernyataan atau SKB, agar pihak marketplace tahu bahwa transaksi dari pedagang tersebut dikecualikan dari pajak.

Toko online wajib patuh pajak

Penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar sebenarnya telah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Namun, selama ini pelaporan dan pembayaran pajak masih dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Sistem yang mengandalkan kesadaran wajib pajak ini dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan yang tinggi, baik karena keterbatasan informasi, akses, maupun kesadaran administrasi.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha daring terhadap kewajiban perpajakan.

Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami kewajiban perpajakan mereka secara utuh agar tidak dikenai sanksi administratif.

Sementara platform e-commerce kini memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan sistem pajak digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved