Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan

Kemenkeu resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan TikTok Shop untuk memungut pajak

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
PAJAK - Ilustrasi Barang online marketplace. Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski pemerintah terus memperketat pengawasan perpajakan di platform digital, ternyata tidak semua transaksi pedagang online di marketplace dikenai pajak.

Ada enam jenis transaksi yang masuk kategori tidak dikenakan pajak, sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan penjual kecil di platform digital.

Baca juga: Pantas Udara di Sulut Terasa Lebih Dingin Khususnya Malam Hari, Ternyata Terjadi Fenomena Ini

Namun, penting untuk memahami kategori apa saja yang termasuk transaksi bebas pajak agar tidak salah langkah dalam pencatatan maupun pelaporan pajak.

Lantas, apa saja keenam transaksi yang dimaksud?

Simak penjelasan lengkapnya agar usaha online Anda tetap aman secara hukum dan efisien dari sisi kewajiban pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan TikTok Shop untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang atau pelaku usaha yang berjualan di platform mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Diketahui, pajak penghasilan sebesar 0,5 persen akan dipungut dari pedagang atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Nantinya, marketplace akan secara otomatis memotong pajak tersebut dari transaksi penjualan di platform mereka. 

Namun, tak semua transaksi yang dilakukan pelaku usaha, pedagang, atau toko online dikenakan pemotongan pajak tersebut.

Terdapat beberapa jenis transaksi yang tidak dikenakan pajak.

Lantas, apa saja jenis transaksi itu?

Daftar transaksi yang tidak dikenakan pajak PPh Pasal 22

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025), meski aturan ini berlaku cukup luas, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah jenis transaksi. 

Berikut daftar transaksi yang tidak dikenai PPh Pasal 22:

  1. Pedagang perorangan dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun, asalkan menyerahkan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.
  2. Jasa pengiriman barang yang dilakukan oleh mitra aplikasi transportasi online.
  3. Penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya yang dilakukan oleh pedagang atau pabrikan resmi.
  6. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Nantinya, pedagang yang melakukan transaksi dan termasuk dalam salah satu dari 6 kategori tersebut tidak akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 dari marketplace.

Namun, para pedagang tetap harus melaporkan atau menyerahkan dokumen tertentu, seperti misalnya surat pernyataan atau SKB, agar pihak marketplace tahu bahwa transaksi dari pedagang tersebut dikecualikan dari pajak.

Toko online wajib patuh pajak

Penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar sebenarnya telah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Namun, selama ini pelaporan dan pembayaran pajak masih dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Sistem yang mengandalkan kesadaran wajib pajak ini dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan yang tinggi, baik karena keterbatasan informasi, akses, maupun kesadaran administrasi.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha daring terhadap kewajiban perpajakan.

Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami kewajiban perpajakan mereka secara utuh agar tidak dikenai sanksi administratif.

Sementara platform e-commerce kini memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan sistem pajak digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved