Berita Nasional
Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan
Kemenkeu resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan TikTok Shop untuk memungut pajak
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski pemerintah terus memperketat pengawasan perpajakan di platform digital, ternyata tidak semua transaksi pedagang online di marketplace dikenai pajak.
Ada enam jenis transaksi yang masuk kategori tidak dikenakan pajak, sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan penjual kecil di platform digital.
Baca juga: Pantas Udara di Sulut Terasa Lebih Dingin Khususnya Malam Hari, Ternyata Terjadi Fenomena Ini
Namun, penting untuk memahami kategori apa saja yang termasuk transaksi bebas pajak agar tidak salah langkah dalam pencatatan maupun pelaporan pajak.
Lantas, apa saja keenam transaksi yang dimaksud?
Simak penjelasan lengkapnya agar usaha online Anda tetap aman secara hukum dan efisien dari sisi kewajiban pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan TikTok Shop untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang atau pelaku usaha yang berjualan di platform mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.
Diketahui, pajak penghasilan sebesar 0,5 persen akan dipungut dari pedagang atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Nantinya, marketplace akan secara otomatis memotong pajak tersebut dari transaksi penjualan di platform mereka.
Namun, tak semua transaksi yang dilakukan pelaku usaha, pedagang, atau toko online dikenakan pemotongan pajak tersebut.
Terdapat beberapa jenis transaksi yang tidak dikenakan pajak.
Lantas, apa saja jenis transaksi itu?
Daftar transaksi yang tidak dikenakan pajak PPh Pasal 22
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025), meski aturan ini berlaku cukup luas, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah jenis transaksi.
Berikut daftar transaksi yang tidak dikenai PPh Pasal 22:
- Pedagang perorangan dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun, asalkan menyerahkan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.
- Jasa pengiriman barang yang dilakukan oleh mitra aplikasi transportasi online.
- Penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya yang dilakukan oleh pedagang atau pabrikan resmi.
- Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jaringan Perempuan Pembela HAM Desak Hentikan Brutalitas Aparat, Tolak Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.