Korupsi Laptop di Kemendikbud Ristek
Tak Ada Nama Nadiem, Daftar 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek 2020-2022
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mega korupsi ini
Senada dengan Ibrahim, dia diduga memerintahkan agar proyek ini menggunakan OS Chromebook meski belum ada pengadaannya.
Lalu, Sri diduga turut mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.
"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.
Sri lantas diduga membuat petunjuk pelaksanaan pada tahun 2021 untuk pengadaan laptop Chromebook 2021-2022.
Sementara, peran Mulyatsyah adalah memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto agar memilih salah satu penyedia laptop yang dapat melakukan penginstalan dengan menggunakan OS Chromebook pada 30 Juni 2022.
Perintah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken oleh Nadiem.
"Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri," ujar Qohar.
Nyatanya, proyek yang dianggarkan senilai Rp9,3 triliun ini, justru dianggap tidak optimal karena masih belum meratanya internet, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.