Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Laptop di Kemendikbud Ristek

Tak Ada Nama Nadiem, Daftar 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek 2020-2022

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mega korupsi ini

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
KORUPSI: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 9 jam, Kejagung ungkap alasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejaksaan Agung masih terus melakukan proses terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Pun sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Nadiem Makarim Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Tidak termasuk Nadiem Makarim yang sudah diperiksa sembilan jam Kejagung pada Selasa (15/7/2025).

Padahal empat tersangka tersebut adalah bawahan Nadiem di Mendikbudristek.

Ternyata ada alasan hingga Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Nadiem belum ditetapkan menjadi tersangka karena penyidik menilai belum adanya dua bukti yang cukup untuk menetapkan mantan bos Gojek tersebut.

Kendati demikian, Qohar mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek.

Pasalnya, ada dugaan Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang kami sedang dalami, penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek."

"Nanti, kalau saatnya ada dua bukti cukup, tentu akan kita rilis (hasilnya) ke teman-teman wartawan. Kenapa tadi NAM sudah diperiksa dari siang sampai malam tapi belum jadi tersangka, karena menurut kesimpulan penyidik masih perlu adanya pendalaman alat bukti," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Qohar pun menegaskan, penyelidikan terkait kasus ini tidak hanya berhenti pada saat ini saja, tetapi dipasitkan masih ada penyelidikan lanjutan.

"Beberapa kasus yang kita tangani tidak hanya berhenti di tahap pertama, tetapi sampai tahap kedua, dan seterusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai malam pukul 18.00 WIB.

Ketika sudah selesai menjalani pemeriksaan, Nadiem tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia hanya berterimakasih kepada penyidik Kejagung yang telah memberikan kesempatan padanya untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.

Nadiem hanya ingin setelah pemeriksaan dilakukan untuk kembali kepada keluarganya.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepasa pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ucapnya.

"Terima kasih sekali lagu untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Nadiem sudah diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali.

4 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Eks Stafsus Nadiem
 
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah; Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Adapun duduk perkara terkait kasus ini berawal ketika Jurist Tan diduga sudah merencanakan adanya proyek pengadaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek sejak Agustus 2019.

Bahkan, Jurist sudah membuat grup perpesanan WhatsApp terkait proyek tersebut saat Nadiem masih menjabat sebagai bos Gojek pada 2019.

Jurist memiliki peran yang cukup vital dalam pengadaan proyek ini karena menjadi sosok yang melobi Ibrhaim Arief untuk dijadikan konsultan.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar pada kesempatan yang sama.

Setelah adanya lobi tersebut, Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis untuk menerbitkan kajian soal pengadaan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

Lalu, Qohar menuturkan dalam pertemuan via daring yang turut dihadiri Nadiem yang sudah menjadi Mendikbudristek pada 17 April 2020, Ibrahim diduga memengaruhi tim teknis agar mendemonstrasikan Chromebook untuk pengadaan laptop.

Beberapa pekan setelahnya, Nadiem disebut langsung memerintahkan adanya pengadaan laptop menggunakan OS Chromebook.

Selanjutnya, Sri Wahyuningsih selaku Dirjen meminta tim teknis agar segera menyelesaikan kajian teknis terkait proyek tersebut.

Senada dengan Ibrahim, dia diduga memerintahkan agar proyek ini menggunakan OS Chromebook meski belum ada pengadaannya.

Lalu, Sri diduga turut mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.

"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.

Sri lantas diduga membuat petunjuk pelaksanaan pada tahun 2021 untuk pengadaan laptop Chromebook 2021-2022.

Sementara, peran Mulyatsyah adalah memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto agar memilih salah satu penyedia laptop yang dapat melakukan penginstalan dengan menggunakan OS Chromebook pada 30 Juni 2022.

Perintah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken oleh Nadiem.

"Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri," ujar Qohar.

Nyatanya, proyek yang dianggarkan senilai Rp9,3 triliun ini, justru dianggap tidak optimal karena masih belum meratanya internet, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved