Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Kemnaker Tegaskan Aturan Penerima PKH Dipastikan Tak Berhak Terima BSU 2025, Ini Penjelasannya

Aturan ketat ini diberlakukan pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyalurannya.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
BANTUAN - Aturan ketat diberlakukan pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyalurannya. 

Mulai tahun 2025, pemerintah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan, menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH melalui situs Kemensos:

1.    Buka laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id;

2.    Pilih wilayah domisili pada kolom “Wilayah PM”;

3.    Isi nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”;

4.    Masukkan kode captcha yang muncul (klik ‘refresh’ jika sulit dibaca);

5.    Klik tombol “Cari Data”.

Jika nama terdaftar dalam sistem DTSEN sebagai penerima PKH, maka informasi seperti nama penerima, umur, jenis bansos, serta periode penyaluran akan ditampilkan.

Apabila data menunjukkan bahwa pekerja masih tercatat sebagai penerima PKH, maka yang pekerja tersebut tidak dapat menerima BSU 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU, asalkan memenuhi persyaratan lainnya berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025

- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri

- Belum menerima bansos lainnya hingga masa penyaluran BSU

Cara Cek Penerima BSU 2025

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved