Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Kemnaker Tegaskan Aturan Penerima PKH Dipastikan Tak Berhak Terima BSU 2025, Ini Penjelasannya

Aturan ketat ini diberlakukan pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyalurannya.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
BANTUAN - Aturan ketat diberlakukan pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyalurannya. 

TRIBUNMANADO.COM - Jutaan pekerja di seluruh Indonesia masih sementara menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas mengingatkan bahwa status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan menjadi penentu utama dalam kelayakan mendapatkan BSU tahun ini.

Hal ini berarti, bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH pada tahun berjalan, secara otomatis mereka tidak akan dapat menerima BSU 2025.

Aturan ketat ini diberlakukan pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyalurannya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker. 

“Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan,” tulis Kemnaker, menjelaskan salah satu alasan dana BSU 2025 belum cair.

Pernyataan ini menyatakan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas program bantuan sosial.

Tujuan utamanya adalah memastikan setiap bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa adanya duplikasi atau penerima ganda.

Dengan demikian, bagi individu yang selama ini berharap dan menantikan BSU, langkah pertama yang harus dipastikan adalah status mereka sebagai penerima PKH.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH pada tahun 2025 ini, maka harapan untuk mendapatkan BSU harus pupus.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya lebih besar pemerintah dalam menyempurnakan mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas agar setiap rupiah anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Seluruh syarat dan ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU, termasuk pengecualian bagi penerima PKH, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi implementasi program BSU tahun ini.

Cek Status Penerima PKH di Situs Resmi Kemensos

Untuk mengetahui apakah seorang pekerja terdaftar sebagai penerima bansos PKH, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved