Breaking News
Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Daftar 3 Syarat Pekerja Kena PHK Bisa Menerima BSU Rp600 Ribu

Para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Tayang:
Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
BSU - Para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. 

Bukan ASN, TNI, atau Polri
- BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

- Akses:

https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.

Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved