Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Daftar 3 Syarat Pekerja Kena PHK Bisa Menerima BSU Rp600 Ribu

Para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Tayang:
Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
BSU - Para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - Para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

BSu adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh, terutama yang berpenghasilan rendah atau terdampak PHK, dengan memberikan bantuan tunai.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan yang di-PHK masih punya peluang besar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 senilai Rp600.000.

Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa program BSU 2025 memang dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang membutuhkan

Termasuk mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan.

Meski begitu, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan bantuan penting ini.

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

1.    Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau

2.    Ter-PHK setelah April 2025

3.    Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
- Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.

Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved