Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Bunuh Polisi

Kronologi Polisi Bunuh Polisi, 2 Atasan Polri Aniaya Anak Buahnya hingga Tewas, Diduga Masalah Cewek

Kejadian ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Ho
POLISI BUNUH POLISI- Kolase foto Brigadir Muhammad Nurhadi kiri dan Kompol I Made Yogi Purusa PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB serta Ipda Haris. Pembunuhan ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025, akhirnya terungkap.

Diduga kuat, Nurhadi dibunuh oleh dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan IPDA Haris Chandra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Awalnya, tersangka mengklaim bahwa Nurhadi tewas karena tenggelam.

Namun, hasil pendalaman Polda NTB menunjukkan tanda-tanda penganiayaan pada jasad korban.

Polda NTB juga melakukan tes poligraf terhadap tersangka, yang terbukti berbohong tentang kejadian sebenarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa 18 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Hasil tes poligraf menunjukkan bahwa tersangka tidak memberikan keterangan jujur tentang kejadian tersebut.

Melansir Tribunnews.Com, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.

Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.

Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.

Tersangka bukan orang biasa

Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.

Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.

Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.

"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.

Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.

Kronologi: dari pesta berujung petaka

Kejadian ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.

Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.

Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.

Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.

Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. 

Tidak lama kemudian Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.

Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA.

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.

Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.

Syarif melanjutkan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan video CCTV satu pun yang merekam aksi para tersangka.

Sehingga belum diketahui peran para tiga tersangka.

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," tegasnya Syarif.

Informasi tambahan, jasad Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.

Awalnya, disebutkan korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.

Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved