Polisi Bunuh Polisi
Polisi Bunuh Polisi, Aiptu Ruslan Tewas Dibunuh Juniornya, Diduga Akibat Tidak Ikut Apel
Polisi Bunuh Polisi di Riau. Aiptu Ruslan tewas dibunuh juniornya. Diduga akibat tidak ikut apel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa polisi bunuh polisi terjadi di Riau. Aiptu Ruslan tewas ditusuk rekannya Bripka WF pada Selasa (20/12/2022) malam.
Aiptu Ruslan tewas setelah ditikam Bripka WF menggunakan sangkur.
Aksi penikaman Bripka WF kepada Aiptu Ruslan terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sekira pukul 19.30 WIB.
Motif diduga karena sakit hati. Bripka WF tak terima ditegur korban yang merupakan Banit Provos SPN Polda Riau.
Peristiwa tersebut bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku melaksanakan apel.
Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.
Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka WF.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Bukti Pelecehan, Ferdy Sambo Terekam CCTV
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain.
Aiptu Ruslan kemudian pergi mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka WF juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya.
Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya.
Baca juga: Alasan Kriminolog Sebut Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana, Singgung Aktor Intelektual
Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.