Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Bunuh Polisi

Kronologi Polisi Bunuh Polisi, 2 Atasan Polri Aniaya Anak Buahnya hingga Tewas, Diduga Masalah Cewek

Kejadian ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Ho
POLISI BUNUH POLISI- Kolase foto Brigadir Muhammad Nurhadi kiri dan Kompol I Made Yogi Purusa PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB serta Ipda Haris. Pembunuhan ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025. 

Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.

Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.

"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.

Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.

Kronologi: dari pesta berujung petaka

Kejadian ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.

Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.

Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.

Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.

Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. 

Tidak lama kemudian Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.

Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA.

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.

Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved