Polisi Bunuh Polisi
Kronologi Polisi Bunuh Polisi, 2 Atasan Polri Aniaya Anak Buahnya hingga Tewas, Diduga Masalah Cewek
Kejadian ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.
Kronologi: dari pesta berujung petaka
Kejadian ini bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.
Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.
Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
Tidak lama kemudian Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.
Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.