Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung
5 Fakta Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Tersangka Utama Hingga Total Kerugian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.
Berikut fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
1. Tujuh Tersangka Ditahan
Baca juga: Siapa Saja Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari? Berikut Daftar Lengkapnya
Sudah ada tujuh tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut.
Mereka adalah lima anggota DPRD 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO, HS dan dua pegawai JM dan SM.
2. Ada 5 Nama Masih Diproses
Selain mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan menyebutkan masih ada 5 orang yang masih aktif anggota DPRD Periode 2019-2024.
"5 anggota DPRD masih aktif sekarang, sehingga kami mengikuti sesuai mekanisme," tutupnya.
3. Kerugian Negara Rp 3,3 miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp20 miliar.
4. Ada Dokumen Diduga Dibakar
Bahkan, disebutkan ada dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum untuk menghilangkan jejak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan saat dihubungi, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum.
Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” tegas Yadyn, Jumat 11 Juli 2025.
Dikatakan Kajari, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang dirilis pada 7 Juli 2025, kerugian negara sebesar Rp 3.3 miliar.
Dengan begitu, Kejari Bitung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk 5 anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2 ASN.
5. Tersangka Utama
Ketujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bitung saat ini sudah di tahan di Lapas kelas 2B Bitung.
Uniknya, hanya 6 orang yang mengenakan rompi oranye saat digiring ke tahanan, karena satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas pasal 21 karena diduga menghalangi penyidikan.
Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokoknya.
Yadyn Palebangan yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada JAM Pidsus Kejagung RI menegaskan bahwa promosi jabatan yang diterimanya bukan karena tekanan atau lobi-lobi terkait kasus ini.
“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan.
Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” katanya.
Meski tak lagi menjabat di Bitung, Yadyn menegaskan tetap bisa memantau dan bahkan mengambil alih perkara ini jika diperlukan.
Berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024.
1. Benno Mamentu
2. Erauw Sondakh
3. Yondries Kansil
4. Hasan Suga
5. Lanny Sondakh
6. Meidy Tuwo
7. Habriyanto Achmad
8. Erwin Wurangian
9. Billy Lomban
10. Stenly Pangalila
11. Rafika Papente
12. Femmy Lumatauw
13. Steifly Tangka
14. Muhammad Sultan
15. Indra Ondang
16. Franky Julianto
17. Superman Gomalung
18. Ramlan Ifran
19. Aldo Ratungalo
20. Handry Anugerahang
21. Ahmad Syafrudin Ila
22. Ledy Lumantow
23. Nabsar Badoa
24. Rudolf Wantah
25. Maikel Walewangko
26. Alexander Wenas
27. Vivy Ganap
28. Keegan Kojoh
29. Geraldi Mantiri
30. Randito Maringka.(FIS)
Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif |
![]() |
---|
5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan |
![]() |
---|
Siapa Saja Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari? Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.