Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung

"Ada 7 tersangka," sebut Kajari, saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Christian Wayongkere
DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan Gedung DPRD Bitung. Kejari Bitung menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (10/7/2025) malam.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan Kejari Bitung langsung dibawa ke Lapas IIB Bitung.

Kajari Bitung Yadyn Palebangan saat dihubungi membenarkan hal itu.

"Ada 7 tersangka," sebut Kajari, saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Namun, Yadyn belum mengungkap identitas tujuh tersangka tersebut. 

Baca juga: Akademisi Unsrat Manado Soroti Bahaya Air Isi Ulang Tak Bersertifikat: Ini Soal Kesehatan Publik

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Malam Ini Kamis 10 Juli 2025

Sebelumnya, Yadyn menegaskan bakal memberantas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Waktu Yadyn tinggal satu bulan lagi karena ia dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved