Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung
"Ada 7 tersangka," sebut Kajari, saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (10/7/2025) malam.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan Kejari Bitung langsung dibawa ke Lapas IIB Bitung.
Kajari Bitung Yadyn Palebangan saat dihubungi membenarkan hal itu.
"Ada 7 tersangka," sebut Kajari, saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Namun, Yadyn belum mengungkap identitas tujuh tersangka tersebut.
Baca juga: Akademisi Unsrat Manado Soroti Bahaya Air Isi Ulang Tak Bersertifikat: Ini Soal Kesehatan Publik
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Malam Ini Kamis 10 Juli 2025
Sebelumnya, Yadyn menegaskan bakal memberantas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
Waktu Yadyn tinggal satu bulan lagi karena ia dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Update Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Nasib 5 Dewan Terancam Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif |
![]() |
---|
5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan |
![]() |
---|
5 Fakta Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Tersangka Utama Hingga Total Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.